BK DPR Sarankan DPRD Kampar Panggil Inspektorat Awasi Dana Desa
Syarifudin, Anggota DPRD Kabupaten Kampar Provinsi Riau/Foto:Iwan Armanias/Iw
Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk menyarankan Anggota DPRD Kabupaten Kampar Provinsi Riau untuk melakukan pengawasan hingga ke tingkat Inspektorat terkait penggunaan dana desa.
“Lewat Inspektorat yang ada di Kabupaten dalam pengawasan terhadap penggunaan dana desa, Institusi ini bisa dipanggil DPRD, bagaimana pemanfaatan dari dana desa untuk pemberdayaan masyarakat,” ungkapnya usai beraudiensi dengan Delegasi Anggota DPRD Kabupaten Kampar Provinsi Riau terkait kewenangan DPRD dalam rangka pengawasan dan monitoring Dana Desa di ruang rapat BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/07/18).
Jhonson juga menekankan, jangan menjadikan alasan bahwa karena dana desa bersumber dari APBN maka DRPD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa tersebut. Bahkan, menurut Jhonson masyarakat pun bisa dan boleh melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana yang masuk ke masyarakat.
“Justru sebenarnya yang didorong itu adalah partisipasi publik untuk ikut melakukan pengawasan, maka DPR pun apalagi lembaga resmi tentu memiliki cara untuk melakukan pengawasan,” katanya menambahkan.
Konsultasi terkait kewenangan DPRD dalam mengawasi pengunaan dana desa bermula dari keluhan salah satu Anggota DPRD Kabupaten Kampar, Syarifudin yang mengatakan bahwa dirinya menemukan adanya keganjalan penggunaan atau peruntukan dana desa di daerah pemilihannya.
“Karena memang kalau desa terpencil ada sekitar 24 desa tidak ada sinyal dan transportasi, hanya sampan kecil untuk sampai ke hulu-hulu sungai serta jarang dijangkau oleh Inspektorat dari Pemkab, Pemkot, dan Pemprov,” jelas dia.
Untuk itu Syarifudin akan menindaklanjuti hasil pertemuannya dengan BK DPR RI dan segera memanggil pihak-pihak yang konsern menangani persoalan tentang desa, diantaranya Dinas Pemerintahan Desa, Inspektorat bahkan hingga ke TP4D (Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah).
“Sebelum ke TP4D tentu kita ingin ini di internal dulu. Di rapat internal akan dibahas bagaimana Inspektorat dengan Pemdes ini sinkron terhadap pembangunan dana desa,” tutupnya. (ndy,mp)